Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya
mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi. Yayasan Bina Sarana Bakti menerima program magang dari kampus-kampus untuk dapat melaksanakan kegiatan ini. Khususnya perguruan tinggi dengan prodi agribisnis, agroteknologi dll.
Akhir tahun 2022 dan 2023 sudah ada dua kampus yang melaksanakan kegiatan MBKM melalui program magang dengan mengirimkan mahasiswa belajar di lingkungan kami yaitu Universitas Bangka Belitung dan Politeknik Pembangunan Pertanian Medan. Kedua kampus yang sama-sama berasal dari Pulau Sumatera ini menjalankan program magang dengan rentang waktu 3 hingga 5 bulan. Mahasiswa yang belajar di lingkungan kami akan kami berikan materi observasi dalam rangka memberikan gambaran kegiatan yang bisa menunjang dalam penyusunan laporan pembelajaran. Kami praktisi pertanian organik akan menguji wawasan para mahasiswa yang belajar dan memberikan masukan dalam perbaikan tugas akademik mahasiswa. Sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akademik yang di ambil dalam 1 semester dan dapat di pertanggungjawabkan ke pada pihak kampus terkait. (ap)


Leave a Reply